Pengakuan Djapiten tentang Uang KPU Rp 555 Juta Sangat Lucu

Pengakuan Djapiten tentang Uang KPU Rp 555 Juta Sangat Lucu

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 10:42 WIB
Jakarta - Ketua Tim Audit Djapiten Nainggolan mengaku menerima uang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 555 juta. Dia mengaku uang itu dimaksudkan untuk membiayai tim auditor KPU yang berjumlah 15 orang. Pengakuan Djapiten ini sungguh lucu dan menggelikan. "Pengakuan Djapiten sunggu lucu, tidak masuk akal. KPK perlu menelusuri masalah yang sebenarnya," kata salah sumber di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang keberatan disebutkan namanya itu saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (17/6/2005). Menurut dia, tim auditor sama sekali tidak pernah mengetahui adanya uang Rp 555 juta. Dan pengakuan Djapiten tentu sangat janggal. Apa sebab? Berdasarkan pengakuan dari Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, uang tersebut diberikan kepada Djapiten Nainggolan pada Oktober-November 2004. "Sedangkan tim auditor yang bertugas untuk melakukan audit investigatif KPU mulai ditugaskan pada 7 Januari 2005. Tidak masuk akal kan?" ungkap sumber yang juga salah seorang auditor itu. Kepada wartawan seusai diperiksa KPK, Kamis (16/6/2005) malam, Djapiten mengakui, dana itu dimaksudkan untuk diterima oleh 15 anggota tim auditor BPK yang menangani KPU. Uang itu akan digunakan sebagai biaya transpor mingguan tim auditor BPK saat mengaudit KPU dan termasuk juga akan digunakan untuk membiayai pembahasan hasil audit di Hotel Ibis. Tapi, menurut Djapiten, uang Rp 555 juta itu tidak pernah dipakai. Dan pada 19 Mei 2005, uang tersebut dikembalikan ke KPK melalui Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Benarkah uang sejumlah itu tidak pernah digunakan? Menurut sumber itu, pengakuan Djapiten perlu diselidiki. Sebab, keterangan itu juga janggal. "Apa mungkin uang diterima sejak Oktober, selama berbulan-bulan didiamkan? KPK perlu mengecek seri-seri uang yang dikembalikan tersebut. Apa benar, uang itu memang uang yang diberikan KPU kepada Djapiten," kata dia. Dalam kasus ini, KPK diminta untuk menyeriusi pengakuan Djapiten ini dengan menggunakan pasal Gratifikasi (pemberian sesuatu terhadap penyelenggara negara). Masalah gratifikasi ini diatur dalam pasal 12 B UU nomor 20/2001 tentang Perubahan dari UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, gratifikasi itu dianggap suap bila uang yang diberikan di atas Rp 10 juta. Dan sesuai peraturan, bila penyelenggara negara menerima gratifikasi, seharusnya melaporkannya kepada KPK untuk diteliti apakah pemberian itu suap atau bukan. Penerima gratifikasi hanya boleh menyimpan uang tersebut maksimal 30 hari. Lebih dari itu, penerima gratifikasi itu diancam dengan sanksi pidana. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads