Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Meulaboh, Kamis (25/1/2018), Ansari membunuh warga Panton Rheu, Aceh Barat, Muhammad. Ansari merencanakan pembunuhan itu bersama Rani, Cut Hasan, M Nasih, dan Jambi pada Juni 2010. Masing-masing orang akan diberi upah Rp 1,5 juta untuk menghabisi Muhammad.
Pada hari yang ditentukan, yaitu 7 Januari 2011, Ansari menghubungi timnya untuk melakukan eksekusi dengan membawa sebilah senjata api. Namun, saat rumahnya Muhammad didatangi, ia tak ada ditempat. Rencana pembunuhan gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dor... dor.... Dua kali letusan terdengar. Timah panas menembus kepala dan dada Muhammad. Ternyata, sebelum menembak korban, Ansari memukul terlebih dahulu leher dan menusuk punggung Muhammad. Setelah itu, komplotan ini mengambil langkah seribu.
Polisi, yang menyelidiki kasus itu, terus memburu sekawanan pembunuh tersebut. Mereka akhirnya ditangkap dan diadili dalam berkas terpisah, tidak terkecuali Ansari.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Ansari akhirnya diadili. Saat sidang dengan agenda vonis, Ansari sakit dan berbaring di tempat tidur. Meski demikian, jaksa tetap membawa Ansari ke ruangan untuk mendengarkan vonis.
"Diputus 13 tahun 6 bulan penjara. Pada saat dibacakan vonis, benar terdakwa dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur," kata hakim PN Meulaboh, M Alqudri. (asp/rvk)











































