"Mana bisa setelah mendaftar mundur," kata anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, sosok Harry yang sebagai pejabat pemerintah harus mengetahui peraturan dan tidak boleh mengundurkan diri. Apalagi, Harry sudah ikut tes kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU menurut kami bekerja saja sesuai aturan. Ikut saja aturan. Pendapat saya, pengunduran diri nggak diperbolehkan (dengan alasan tak direstui keluarga). Kalau mundur gini, jangan daftar lah harusnya dari awal," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Aulia, dampak dari pengunduran diri Harry merepotkan bagi pasangan Harry yakni M Syafi'i, hingga partai politik yang mengusungnya.
"Ini pemilu, harusnya jangan mundur lah, jangan seperti anak-anak," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harry Nugroho mengundurkan diri karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarganya.
"Harry Nugroho mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga. Surat itu masuk tadi malam," kata Komisioner KPU Batu Bara, Taufik Abdi Hidayat
Surat pengunduran tersebut dilampirkan juga surat pernyataan dari pihak keluarga baik dari sang istri dan anaknya. KPU Batu Bara yang menerima surat itu tengah berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara.
Untuk diketahui, pasangan Harry Nugroho-Syafi'i ini didukung oleh Partai PKS, Hanura, PAN dan NasDem. Sementara, pesaing Harry-Syafii ada tiga pasang. Ketiganya yakni Darwis-Janmat Sembiring, Zahir-Oky Iqbal dan Khairil Anwar-Sofyan Alwi. (asp/asp)











































