"Alhamdulillah dapat 208 botol yang beralkohol yang sudah saya serahkan ke Polres Cilegon, dengan ada buktinya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada wartawan, Rabu (24/1/2018) dini hari.
Razia itu digelar untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hiburan Malam. Dalam perda tersebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB. Selain itu, razia juga dilakukan guna menekan peredaran minuman keras dan narkotika yang identik dengan hiburan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil razia tersebut, dua tempat hiburan malam kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Keduanya diketahui beroperasi melebihin jam yang telah ditentukan.
Satpol PP kemudian memberikan teguran berupa pengakuan tertulis bahwa pengelola tempat hiburan malam tersebut telah melanggar. Nantinya, pernyataan tertulis itu akan dijadikan bukti jika suatu hari nanti keduanya didapati melanggar jam tayang. Satpol PP mengancam akan menutup paksa jika tempat hiburan itu masih melanggar aturan untuj yanf ketiga kalinya.
"Ada yang masih buka di Grand Krakatau, Amiogos di Bona. Tindakan selanjutnya saya akan melakukan teguran kedua, dengan teguran kedua nanti ada satu lagi teguran ketiga nanti di situ diputuskan ditutup atau tidak," tegasnya. (asp/asp)











































