Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dan mengamankan Asdar (19) dan Fikram (18) di rumah masing-masing. Keduanya tinggal di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, kedua buruh bangunan tersebut mencuri ponsel milik seorang wanita saat melintas di Jalan Landak Baru pada 21 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan keduanya saat beraksi. Namun sayang, aparat tidak dapat menemukan handphone milik korban lantaran kedua pelaku sudah menjual barang tersebut secara online.
"Kami sita motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Untuk handphone milik korban diketahui telah laku dijual oleh keduanya, di grup dagang online," lanjut Iqbal.
Akibat ulahnya, kedua buruh bangunan ini dikenai pasal pencurian dengan ancaman hukuman kurang-lebih lima tahun penjara. (elz/elz)











































