Jambret HP, Dua Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap Polisi

Jambret HP, Dua Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap Polisi

Reinhard Soplantila - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 03:25 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Makassar - Dua buruh bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. Keduanya ditangkap setelah merampas handphone seorang pengendara motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dan mengamankan Asdar (19) dan Fikram (18) di rumah masing-masing. Keduanya tinggal di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, kedua buruh bangunan tersebut mencuri ponsel milik seorang wanita saat melintas di Jalan Landak Baru pada 21 Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya adalah mahasiswi. Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, melihat korban menyimpan HP-nya di dashboard motor, keduanya pun mengikuti korban, mengambil HP, dan melarikan diri," ujar Iqbal, Rabu (24/1/2018).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan keduanya saat beraksi. Namun sayang, aparat tidak dapat menemukan handphone milik korban lantaran kedua pelaku sudah menjual barang tersebut secara online.

"Kami sita motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Untuk handphone milik korban diketahui telah laku dijual oleh keduanya, di grup dagang online," lanjut Iqbal.

Akibat ulahnya, kedua buruh bangunan ini dikenai pasal pencurian dengan ancaman hukuman kurang-lebih lima tahun penjara. (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads