Cabuli Bocah di Penjaringan, Pedagang Kue Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah di Penjaringan, Pedagang Kue Ditangkap Polisi

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 19:05 WIB
Cabuli Bocah di Penjaringan, Pedagang Kue Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Polsek Penjaringan menangkap M. Mus (46) karena mencabuli seorang anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang juga pedagang kue itu ditangkap di kontrakannya.

"Kami menangkap M. Mus, yang mencabuli korban usia 11 tahun di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Kapuk Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim dalam keterangannya, Rabu (24/1/2018).

Mustakim menambahkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/1). Saat itu pelaku menunggu korban di pinggir kali tempat penyeberangan perahu. Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20.000 dan berpesan 'jangan bilang siapa-siapa'," ujar Mustakim.

Seusai kejadian, anak itu mengadu ke orang tuanya, kemudian orang tua anak itu melapor ke Polsek Penjaringan.

"Pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini