"Kami menangkap M. Mus, yang mencabuli korban usia 11 tahun di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Kapuk Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim dalam keterangannya, Rabu (24/1/2018).
Mustakim menambahkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/1). Saat itu pelaku menunggu korban di pinggir kali tempat penyeberangan perahu. Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai kejadian, anak itu mengadu ke orang tuanya, kemudian orang tua anak itu melapor ke Polsek Penjaringan.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (rvk/rvk)










































