"Saya khilaf. Alasannya saya panik, tidak punya SIM, dan itu mobil pinjaman," kata Tessa saat rilis di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Karena diseret oleh Tessa, polantas bernama Bripda Dimas Prianggoro terluka di bagian tangan dan harus dirawat rumah sakit. Tessa lalu minta maaf.
"Saya belum ketemu korban, saya minta maaf kepada korban dan seluruh institusi Polri," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP dan Pasal 213 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan polisi masih mengembangkan keterlibatan tersangka terkait tes urine yang hasilnya positif narkoba.
Mobil Cadillac Escalade berwarna putih bernopol B-19-SNC yang dikendarai pelaku merupakan mobil pinjaman. Saat ini, mobil tersebut disita sebagai barang bukti. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini