Hal itu disampaikan bos PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo, dalam persidangan. George mengaku pernah dipanggil Nur Alam melalui stafnya.
"Pernah diminta buka rekening oleh siapa?" tanya jaksa KPK pada Hutama dalam sidang lanjutan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Hutama membuka rekening bank atas nama Valentino. Namun, rekening bank itu dikelola oleh Sutomo. Dalam surat dakwaan Nur Alam, ada nama Sutomo yang disebut sebagai pegawai bank swasta.
"Sebelum mau buka usaha batu pecah lalu mau buka rekening Sutomo yang ngatur," kata Hutama.
Dalam rekening itu, Hutama mengakui ada uang yang masuk sejumlah Rp 385 juta. Uang itu disebutnya milik Nur Alam.
"Ada uang Rp 385 juta uang siapa?" tanya jaksa.
"Pak Nur Alam," kata Hutama.
Meski begitu, Hutama mengaku tidak mengetahui tujuan Nur Alam menggunakan rekening atas nama orang lain. Dia pun tak pernah bertanya kepada Nur Alam soal pembukaan rekening itu.
"Konfirmasi Pak Nur Alam itu digunakan untuk apa? Duit dari mana?" tanya jaksa.
"Sudah ditutup Pak jadi nggak nanya beliau," ucap Hutama.
Nur Alam didakwa korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Selain itu, jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak. (fai/dhn)











































