"Benar, terpidana itu telah kita tangkap. Setelah itu langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas II Lhokseumawe," kata Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri dihubungi detikcom, Rabu (24/1/2018).
Dia menyebutkan penangkapan itu terjadi pada Selasa (23/1/2018) sore. Semenjak putusan MA turun dan akan dilakukan eksekusi, terpidana malah kabur. Kemudian Kejari Lhokseumawe berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Sempat DPO sejak tahun 2014 lalu, akhirnya Miswar berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Lhokseumawe.
"Walau sudah lama kabur. Kita tetap melacaknya. Akhirnya kita mendapatkan nomor teleponnya. Kemudian menghubungi dan mengajak ketemu. Saat itulah petugas dari kejaksaan dibantu personel Polres Lhokseumawe menangkapnya," sebut Syaiful.
Syaiful menambahkan, terpidana yang diamankan tersebut sebagai konsultan proyek. Selain dia, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kelautan Lhokseumawe, M Nurdin Risydah dan Maimuddin Ishak sebagai kontraktor juga telah di eksekusi.
"Jumlah anggaran dalam proyek itu mencapai Rp 400 juta dan kerugiaan negara mencapai Rp 130 juta. Miswar dipenjara dengan hukum 1 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Kini dia sudah berada di Lapas Lhokseumawe," tambah Syaiful. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini