Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, verifikasi riil baru akan dilakukan setelah penetapan oleh KPU pada 12 Februari 2018. Sedangkan untuk verifikasi administrasi dilakukan dan sejauh ini sudah ada 1.164 calon kepala daerah yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.
"Kita verifikasi kelengkapannya terlebih dulu. Nantinya kita akan cek juga kesesuaiannya yang dilaporkan dengan yang riilnya," kata Cahya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bertahap nanti dengan metode yang kita miliki. Nanti setelah 12 Februari. Nanti tentunya nanti dari situ sebelum pemilihan atau mungkin nanti bisa terus berlanjut setelah pemilihan," ujar Cahya.
"Sekarang kita dorong mereka lapor ke kita dan kita nanti minta mereka mendeklarasikan hartanya difasilitasi oleh KPU," imbuh Cahya.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, menurut Cahya, KPK tidak bisa memberikan sanksi karena tak memiliki kewenangan. Cahya menyebut urusan itu masuk ke ranah KPU.
Terlepas dari itu, Cahya meminta masyarakat aktif memantau LHKPN para calon kepala daerah yang ditampilkan KPK di situs Pantau Pilkada milik KPK. Apabila dirasa ada ketidaksesuaian, masyarakat dapat melapor ke KPK.
"Misalnya ini kok dia lapor cuma 3 rumah, setahu dia lebih dari 3 rumah. Kita ada customer servicenya itu. Kalau WhatsApp 08111929575 dan telepon 021-25578396," ucap Cahya. (haf/dhn)










































