Burung Ellang itu diketahui berumur sekitar 2 tahun. Gugi menyerahkan burung itu ia tahun bahwa satwa jenis itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Karena satwa ini dilindungi oleh undang-undang, kita juga sebagai masyarakat yang peduli satwa liar ya dilepasin aja di cagar alam," kata Gugi kepada wartawan, Kota Serang, Rabu (24/1/2018).
Ia mengaku mendapatkan Elang itu dari pamannya. Menurut pengakuan pamannya, burung itu didapat dari gunung Galunggung. Burung tersebut, lanjut Gugi baru diberikan dari pamannya sekitar 2 minggu lalu.
"Dari gunung Galunggung, sebelumnya nggak tahu, cuma dikasih sama paman, katanya ini buat hadiah," ujarnya.
Sementara itu, petugas BKSDA, Uday Udaya mengatakan, jenis Elang Ular itu memang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Pihaknya mengapreasiasi langkah warga yang mau menyerahkan satwa yang memang dilindungi.
"Dari BKSDA juga mengapresiasi, kami juga mohon ke masyarakat lainnya yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi tolong diserahkan ke pemerintah melalui BKSDA," tuturnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan memelihara satwa dilindungi akan terancam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Pasal 40 dengan sanksi pidana berupa pidana 5 tahun penjara. (asp/asp)











































