Dilindungi, Elang Ular Diserahkan Warga ke BKSDA

Dilindungi, Elang Ular Diserahkan Warga ke BKSDA

M Iqbal - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 15:37 WIB
Serang - Seekor burung Elang Ular Bidol yang merupakan satwa liar dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Jawa Barat Kelas I Serang. Satwa dilindungi itu diserahkan oleh warga alasa Cipocok Jaya, Serang, Gugi Gustawan.

Burung Ellang itu diketahui berumur sekitar 2 tahun. Gugi menyerahkan burung itu ia tahun bahwa satwa jenis itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

"Karena satwa ini dilindungi oleh undang-undang, kita juga sebagai masyarakat yang peduli satwa liar ya dilepasin aja di cagar alam," kata Gugi kepada wartawan, Kota Serang, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku mendapatkan Elang itu dari pamannya. Menurut pengakuan pamannya, burung itu didapat dari gunung Galunggung. Burung tersebut, lanjut Gugi baru diberikan dari pamannya sekitar 2 minggu lalu.

"Dari gunung Galunggung, sebelumnya nggak tahu, cuma dikasih sama paman, katanya ini buat hadiah," ujarnya.

Sementara itu, petugas BKSDA, Uday Udaya mengatakan, jenis Elang Ular itu memang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Pihaknya mengapreasiasi langkah warga yang mau menyerahkan satwa yang memang dilindungi.

"Dari BKSDA juga mengapresiasi, kami juga mohon ke masyarakat lainnya yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi tolong diserahkan ke pemerintah melalui BKSDA," tuturnya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan memelihara satwa dilindungi akan terancam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Pasal 40 dengan sanksi pidana berupa pidana 5 tahun penjara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads