"Biar itu nanti melaui proses hukum aja. Aku no comment ya," kata Fayakhun pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Permintaan fee atau komisi oleh Fayakhun Andriadi ditampilkan jaksa KPK melalui pesan WhatsApp. Komunikasi via WhatsApp itu antara Erwin Arif dan M Adami Okta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pola komunikasi dengan Fayakhun melalui Erwin Arif, Anda melalui saksi (M Adami Okta)?" tanya jaksa pada Fahmi dalam sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini.
"Iya betul," jawab Fahmi.
Jaksa kemudian menampilkan komunikasi WhatsApp antara Erwin dan Adami. Dalam percakapan itu, Fayakhun disebut meminta jatah 1 persen dari nilai proyek satellite monitoring dan drone Rp 1,222 triliun di Bakamla. Terlihat jatah untuk Fayakhun sebesar USD 927.756.
"Berapa yang diminta? Apa Rp 12 miliar?" tanya jaksa.
"Iya dalam bentuk dolar," jawab Fahmi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini