LBH Jakarta Desak Presiden SBY Cabut Perpres No.36/2005

LBH Jakarta Desak Presiden SBY Cabut Perpres No.36/2005

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2005 08:17 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso diminta membatalkan niatnya menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mencabut perpres kontroversial itu.Direktur Lembaga Bantuna Hukum (LBH) Jakarta Uli Parulian Sihombing mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencananya menerapkan Perpres tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum itu dalam proyek Banjir Kanal Timur dan jalan tol lingkar luar.Pasalnya, Perpres No.36/2005 mengandung cacat formil maupun materiil. Secara formil, perpres ini bertentangan dengan UU No.10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya pasal 11. Dalam pasal itu diatur perpres berisi materi yang diperintahkan UU atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP)."Tidak ada UU atau PP yang memerintahkan pembentukan perpres tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum baik itu UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria maupun UU No.20/1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya," kata Uli dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (17/6/2005).Dari segi materiil, Perpres No.36/2005 melanggar konstitusi, khususnya pasal 28 D ayat 1 dan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen kedua. Dalam pasal 28 D ayat 1 diatur setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Ini artinya, orang tidak boleh diambil haknya secara sewenang-wenang.Sementara pasal 28 H ayat 1 menjelaskan hak perumahan yang layak. Di sini ada tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak atas perumahan termasuk tidak boleh mengambil hak tersebut secara sewenang-wenang.Atas dasar itu LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tidak menggunakan Perpres No.36/2005 dalam pembebasan lahan untuk proyek Banjir Kanal Timur.Kemudian, untuk mencegah disalahgunakannya perpres ini, juga karena materinya bertentangan dengan konstitusi, Presiden SBY didesak untuk mencabut perpres yang bisa digunakan untuk mencabut hak atas tanah secara sepihak oleh pemerintah ini. (gtp/)


Berita Terkait