"SN (Setya Novanto) diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).
Namun Febri tidak menjelaskan apa saja yang didalami dari Novanto dalam pemeriksaan kali ini. Novanto sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah tersangka yang diproses KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada tiga orang yang telah divonis, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan seorang lagi masih menjalani proses persidangan, yaitu Setya Novanto.
Kemudian, ada dua orang yang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Anang dan Markus. Kabar terakhir, KPK tengah mengembangkan kasus itu ke arah korporasi. Kasus korupsi e-KTP disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini