Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (24/1/2018). Restika menjelaskan, untuk menangkap tersangka Bayu ini pihaknya melakukan pengintaian selama sepekan.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Bayu selama ini mengedarkan narkoba jenis ekstasi ke warga Dumai. Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan selama sepekan," kata Restika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita tangkap saat mengendari sepeda motornya. Saat diperiksa, ditemukan 500 butir ekstasi," kata Restika.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumahnya di Jl Sudirman Gang Karya I no 328. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
"Di rumah tersangka ditemukan lagi dua kantong plastik masing-masing berisikan 500 butir dan 100 butir ekstasi. Barang haram itu dia letakkan di bawah pot bunga bekas," kata Restika.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorag inisial I yang kini menjadi DPO. Kita masih kembangkan kasus ini," tutup Restika. (cha/asp)











































