Kapolsek Turikale, Kompol Agus Salim mengatakan, pelaku sudah lama diintai setelah beberapa waktu lalu, aksi mereka di Masjid Almarkaz terkeman CCTV. Saat hendak beraksi kembali, mereka berhasil dibekuk dan sempat dikeroyok warga.
"Kita sudah lama intai, pas habis salat Isya, mereka diamankan di Masjid Almarkaz saat hendak mengulangi aksinya," terangnya saat ditemui, Rabu (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kerja sama kami dengan tim Polres Pangkep, kami berhasil mengamankan 10 unit motor curian yang semuanya berasal dari Maros. Tapi, kita masih melakukan pengembangan," paparnya.
Di depan Polisi, tersangka mengaku sudah puluhan kali beraksi di Maros. Dengan menggunakan kunci T, tidak lebih dari 10 detik pelaku berhasil membawa motor curiannya.
"Hampir setiap jumat kami beraksi di Almarkaz. Kami menggunakan kunci T membuka kuncian motor tidak sampai 10 detik sudah bisa kami bawa kabur," sebut salah satu tersangka, Syukur.
Selain itu, ia mengaku, hasil curiannya itu ia gadai di kampungnya di Pangkep seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Hasilnya, ia gunakan untuk berfoya-foya.
"Uangnya saya pakai minum-minum," akunya.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, Polisi menjeratnya dengap pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Saat ini, Polisi juga masih melakukan pengembangan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini