Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, mengatakan, kedua tersangka diciduk dari dua lokasi terpisah di kawasan Aceh Timur, Aceh. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri BNN Pusat, BNNP Aceh, dan BNNK Langsa.
"Pertama kita tangkap tersangka MI saat dia sedang melaju dengan motor. Ketika kita geledah, kita temukan tujuh bungkus diduga sabu dan tiga bungkus pil ekstasi," kata Faisal saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisal, tersangka menyelundupkan sabu dari Penang, Malaysia ke Aceh via jalur laut dengan menggunakan perahu. Dari tangan keduanya, BNN menyita 7 kg sabu dan 300 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," jelas Faisal.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (asp/asp)










































