"Dipanggil sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (24/1/2018).
Selain Bambang, KPK memanggil pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang. Ada pula pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo; serta pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, untuk sangkaan suap. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 berkaitan dengan pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (haf/fdn)











































