"Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT EMI tahun 2014-2016. Adapun kedua tersangka tersebut salah satunya Aris Yunanto (AY), yang saat itu menjabat Direktur Utama PT EMI," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).
Nirwan menambahkan, korupsi tersebut terkait dengan rekayasa jual-beli hidrogen. Dalam jual-beli, Aris diduga melakukan rekayasa order.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Aris, kejaksaan menetapkan Rizki Himawan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Sinergi Niaga Lestari, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor. (rvk/asp)