"Kalau hoax pasti akan kita usut lah. Jadi jangan sampai masyarakat ini dibuat kaget, dibuat ketakutan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP M Zaenudin saat dihubungi detikcom, Rabu (24/1/2018).
Zaenudin mengatakan, menyebarkan informasi bohong itu masuk dalam kategori pidana. Tim cyber akan dilibatan untuk mengusut siapa penyebarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, penyebaran hoax di media sosial telah diatur dalam UU ITE. Pelakunya nanti bisa dijerat dengan UU tersebut.
"Kalau terkait dengan dunia cyber ya undang-undang ITE," imbuhnya.
Sejumlah informasi bohong alias hoax bertebaran di media usai gempa 6,1 SR yang berpusat di Lebak, Banten. Foto jalanan retak, truk bergoyang, dan gedung apartemen miring dikait-kaitkan dengan gempa tersebut.
Ada juga kabar yang menyebut akan terjadi gempa susulan berskala lebih besar. Kabar bohong itu dibantah langsung oleh BMKG.
"Berita tersebut tidak benar, karena BMKG tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut," tegas Kepala Bidang Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi, Selasa (23/1/2018). (abw/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini