Penampungan Anak di Parung
Menolong atau Mengeksploitasi?
Jumat, 17 Jun 2005 06:31 WIB
Bogor -
Lianty Susilowati harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan perdagangan anak. Namun wanita yang biasa disapa mami Yanti itu bersikukuh apa yang dilakukannya adalah untuk membantu anak-anak yang kurang mampu.Menurut Kapolsek Parung AKP Rudy Hartono, kepada detikcom di Mapolsek Parung, Jl Raya Parung, Bogor, Kamis (16/6/2005), Lianty mengaku mendirikan Yayasan Harapan Bangsa (YBH) pada tahun 2000 untuk membantu pendidikan anak-anak yang kurang mampu.Pengakuan beberapa anak yang ditampung di yayasan yang beralamat di Jalan Tulang Kuning 41, Kecamatan Parung, Bogor, sementara ini mendukung dalil itu. "Kita disini memang dibiayai sekolah oleh Mami," kata salah satu anak asuh Mami Yanti, Suni (16) kepada detikcom.Bocah asal Gunung Sitoli, Nias, yang ditemui di YBH, ini ketika menjawab pertanyaan terlihat tanpa ada tekanan. "Kita disini dibimbing sama Mami ke jalan Tuhan," jawab gadis hitam manis berambut panjang ini.Suni yang mengaku datang ke YBH pada Juni 2005. Ia dijanjikan mami Yanti untuk mengenyam pendidikan SMU atau sederajat di tempat terbarunya. "Ada dua orang yang sudah lulus dari sekolah Al kitab di Jakarta, terus mereka itu dikasih kesempatan untuk kembali ke kampungnya masing-masing," tuturnya."Jadi disini, kita dikasih tahu jalan yang benar, agar jalan kita lurus," ucap Suni yang tampak meyakinkan bahwa Maminya itu adalah figur yang baik. Senada dengan Suni, Ati (18) gadis Kupang, NTT, yang juga salah satu penghuni YBH ini, juga mengaku akan dibiayai sekolah oleh Lianty. "Kita disini dibantu sama Mami kok," ujar gadis yang dijanjikan mengenyam sekolah Al kitab di Jakarta ini.Suni dan Ati bersama 10 anak Protestan lainnya sampai saat ini masih berada di YBH, yang biasa mereka sebut dengan panti. Sementara tiga anak lainnya sudah dikembalikan ke orangtuanya di Kupang, NTT.Tidak Koordinasi Aparat"Kalau memang niatnya baik kenapa dia tidak berkoordinasi dengan aparat desa," begitu Kapolsek Parung AKP Rudy Hartono mengomentari pengakuan Lianty bahwa dirinya berniat baik membantu anak-anak yang kurang mampu.Menurut Rudy, awal terkuaknya kasus ini, karena adanya laporan dari Ketua RT dan Kepala Desa setempat. Laporan ini menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan pada rumah yang selalu terkunci itu.Hasil pemeriksaan awal Polsek Parung menyebutkan bahwa Lianty ternyata pernah bekerja di Pondok Wahana Anak Muda, Cipayung. Pondok ini dipimpin Leody Kusuma yang sudah ditangkap, Rabu (15/6/2005) malam. Leody ternyata juga diduga telah menampung anak-anak secara ilegal.Lianty akan dijerat dua lapis pasal, yakni Pasal mengenai izin usaha pendirian yayasan dan Pasal 79 Bab VIII mengenai pemilikan anak tanpa prosedur yang termuat dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(gtp/)










































