Mortir tersebut ditemukan nelayan di pantai di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunodon, Aceh Utara, Aceh, pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan.
"Sudah kita amankan. Langsung tim Jibom dari Detasemen B, Jeulikat, Lhokseumawe, yang melakukan evakuasi," kata Kapolsek Seunudon Ipda Riwal Maulidinata dalam keterangannya, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia bersama temannya mencoba membuka benda tersebut dan saat bersamaan seorang anggota Polsek Seunudon, Polres Aceh Utara, melakukan patroli di kawasan pesisir pantai. Nelayan itu langsung menyampaikan temuannya kepada petugas.
"Petugas patroli langsung sampaikan ke saya. Kemudian bergegas memasang police line serta mengamankan lokasi penemuan," sebut Riwal.
Selang beberapa saat, sekitar pukul 21.25 WIB, tim Jibom dari Detasemen B Brimob Jeulikat tiba di lokasi penemuan benda yang diduga mortir itu. Mereka langsung mengamankan dan mengevakuasi benda tersebut ke Mako Jibom Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil analisis, polisi menyebut benda yang diduga mortir itu berlabel PT Pindad. (nvl/nvl)