"Tim Vipers ikut melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap setelah menabrakkan sepeda motor yang digunakan milik Tim Vipers," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).
Kedua pelaku menjambret Sepriliyana Mayang Sari di Jalan Raya Jombang, Ciputat, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu polisi yang sedang melintas di lokasi melihat kerumunan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu ikut mengejar kedua pelaku. Setelah kendaraan pelaku ditabrak, keduanya pun dibekuk tanpa perlawanan. Sepeda motor milik pelaku dan handphone korban juga dijadikan barang bukti.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diketahui sudah beberapa kali menjambret di lokasi tersebut.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya 3 kali di daerah Jombang, Ciputat, dan Serua," pungkas Alexander. (abw/nvl)











































