Kelima tersangka itu adalah AH alias SR (18), SK alias KR (21), RA alias IO (18), AL alias SH (21), dan HS alias HN (25). Mereka ditangkap pada Sabtu (20/1) di lokasi berbeda.
"Awalnya kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Tamansari kemudian menangkap AH dan mendapat barang bukti satu pil ekstasi," kata Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, dalam keterangannya, Selasa (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memancing saudara SK alias KR melalui tersangka AH alias SR untuk mengajaknya ke tempat hiburan malam dan selang berapa lama SK als KR datang lalu diamankan polisi," ujar Suhermanto.
Dari pemeriksaan, SK menyebut narkoba didapat dari tiga orang temannya yakni RA alias IO (18), AL alias SH, dan HS alias HN (25). Saat itu, mereka bertiga sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat.
"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi kan sisa pakai sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 1 buah alat isap sabu dan 1 buah korek," kata Suhermanto.
Kelima orang itu langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Setelah diperiksa diketahui mereka juga sindikat pencurian bermotor.
"Para tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor, tapi kami masih melakukan penyelidikan sejauh mana mereka terlibat dalam kasus tersebut dan kami masih terus selidiki apakah mereka masuk dalam daftar DPO dari kasus curanmor," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
(aik/fdn)











































