"Kita akan bahas. Kamis (25/1) sepertinya konsinyering," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i, kepada detikcom, Selasa (23/1/2018).
Surat Panglima TNI itulah yang membuat Koalisi Masyarakat Sipil khawatir. Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bisa membangkitkan gaya Orde Baru, yang mengancam kebebasan masyarakat sipil. Militer bakal punya kewenangan menahan dan menangkap warga sipil tanpa bisa ditelisik pelanggaran yang dilakukan TNI dalam aksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak bisa bandingkan juga mana lebih bagus, Orde Baru atau orde sekarang. Janganlah ketakutan-ketakutan terhadap Orde Baru diheboh-hebohkan, padahal orde sekarang lebih gawat lagi," tanggap Syafi'i.
Dia menjelaskan pelibatan TNI sudah ada dalam RUU Terorisme. Kini Panglima TNI lewat surat itu menyampaikan usulan mengenai bentuk-bentuk pelibatan yang dimaksud. Meski begitu, soal penindakan dalam penegakan hukum, dia menjamin kewenangan itu tetap dimiliki kepolisian.
"TNI seribu persen setuju penegakan hukum sama polisi," kata Syafi'i.
"Ada wilayah-wilayah yang memang itu wilayah TNI. Misalnya presiden dan wakil presiden itu bukan wilayah polisi, namun Paspampres TNI. Zona Ekonomi Eksklusif, itu memang wilayah TNI AL," kata Syafi'i sambil menyebutkan petikan muatan dalam surat usulan Panglima TNI itu.
Soal usulan yang berpotensi melahirkan pasal 'karet', Syafi'i menyatakan itu bakal dibahas lebih lanjut oleh Pansus.
Surat ini ditunjukkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan. Surat itu tertanggal 8 Januari 2018.
"Iya," kata Syafi'i mengkonfirmasi bahwa itu surat yang benar dikirimkan Panglima TNI kepada pihaknya. Sementara ini, pihak TNI belum memberikan konfirmasi soal surat ini. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan detikcom belum dibalas oleh Kepala Pusat Penerangan TNI mayjen TNI Sabrar Fadhilah.
Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal 'Saran Rumusan Peran TNI'. Surat ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dikirim ke Ketua Pansus RUU Terorisme, tembusan ke Ketua DPR, Menko Polhukam, Menhan, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
Surat Panglima TNI untuk Ketua Pansus RUU Terorisme versi salinan yang ditunjukkan Koalisi Masyarakat Sipil (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
(dnu/imk)












































Surat Panglima TNI untuk Ketua Pansus RUU Terorisme versi salinan yang ditunjukkan Koalisi Masyarakat Sipil (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)