Tak Ditahan, Kejagung Bantah Istimewakan Dirut PT Lativi
Jumat, 17 Jun 2005 01:04 WIB
Jakarta - Tak seperti tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri lainnya, Direktur Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Hasim Sumiyana tidak ditahan. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Hasim. Soehandoyo juga menegaskan tidak ditahannya Hasim tidak terkait adanya pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan pemilik PT LMK Abdul Latief. "Pertemuan itu tidak ada pengaruhnya sama sekali," katanya kepada detikcom, Jakarta, Kamis (16/6/2005) malam.Pada hari Jumat pekan lalu Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji bertemu dengan Abdul Latief. Dalam pertemuan itu Latief menceritakan duduk persoalan kredit macet Lativi di Bank Mandiri.Alasan tidak ditahannya Hasyim Sumiyana, menurut Soehandoyo, karena pemeriksaannya masih perdana. Hasim pun mengaku lupa pada beberapa hal yang ditanyakan penyidik. Sehingga Hasim meminta waktu untuk memeriksa kembali beberapa catatan dalam dokumennya."Kan itu baru pemeriksaan tahap awal. Sifatnya masih berkaitan dengan status tersangka, kedudukan, tugas dan wewenang tersangka di perusahaan," tambah mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat ini.Lalu, mengapa tiga tersangka dari PT Citra Graha Nusantara dan satu dari PT Siak Zamrud langsung ditahan usai pemeriksaan pertama sebagai tersangka? Menurut Soehandoyo, hal itu disebabkan barang bukti yang sudah sangat mencukupi.Soehandoyo pun memastikan penyidik yang diketuai oleh Jampidsus Hendarman Supandji ini sudah maksimal. "Pak Jampidsus selalu memberikan batas waktu bagi para penyidik untuk memberikan laporan," tegasnya.
(gtp/)











































