Kepala Biro Umum KPU Ditahan
Jumat, 17 Jun 2005 23:44 WIB
Jakarta - Jumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghuni hotel prodeo bertambah. Kamis (16/6/2005) malam ini Kepala Biro Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bambang Budiyarto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Bambang dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta, sekitar pukul 23.10 WIB, Kamis (16/6/2005). Ia digiring oleh penyidik KPK ke mobi Toyota Kijang warna silver bernomor polisi B 2040.Mobil Kijang warna silver ini adalah mobil yang biasa dipakai untuk membawa tahanan KPK.Mobil ini dilengkapi kerangkeng pada jendela bagian tengah mobil dan batas antara kursi depan dan belakang.Bambang diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.35 WIB. Ia dijemput paksa ketika sedang berada di Lemhanas pukul 10.35 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, pukul 12.30 WIB, ia dibawa penyidik KPK ke KPU untuk menyaksikan kantornya digeledah selama lima jam.Ia kemudian dibawa kembali ke KPK pukul 17.15 WIB dan menjalani pemeriksaan secara maraton sebelum akhirnya ditahan.Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penahanan ketiganya. Namun pengacara Bambang, Abidin membenarkan kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan KPK. "Ya, dia ditahan selama 20 hari di Polda Metro," katanya.Bambang merupakan pejabat ketiga Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya sudah ditahan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo dan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin. Juga sudah ditahan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Penahanan keempatnya terkait kasus dugaan suap atau korupsi di KPU yang pengungkapannya berawal dari penangkapan dan penahanan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah.
(gtp/)











































