Kasus Suap, KPK Juga Harus Periksa Majelis Hakim Puteh

Kasus Suap, KPK Juga Harus Periksa Majelis Hakim Puteh

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 22:15 WIB
Yogyakarta - Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana mendesak KPK mengusut tuntas kasus penyuapan oleh pengacara Abdullah Puteh Tengku, Syarifudin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bila perlu, hakim yang menangani perkara Puteh juga diperiksa."Sebab tidak mungkin uang suap sebesar Rp 250 juta itu akan dimakan sendiri oleh panitera. Kemungkinan besar akan mengalir ke majelis hakim dengan tujuan agar Puteh bisa bebas," kata Denny.Menurut Denny, yang ditemui wartawan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (16/6/2005), kasus ini merupakan bukti kuat adanya mafia peradilan. Praktek seperti ini yang telah merusak dan mengkhianati hukum. Oleh karena itu, lanjut Denny, KPK harus membongkar kasus ini dengan segera memeriksa pihak-pihak terkait seperti Abdullah Puteh, majelis hakim di PT DKI yang menangani kasus, dan tim pengacara Puteh.Pasalnya, patut diduga uang yang akan diterima panitera itu tidak akan digunakan sendiri. Uang suap seperti itu biasanya mengalir ke personal yang memiliki kewenangan hukum memutus perkara atau mengalir kepada majelis hakim yang menentukan nasib kasus Puteh.Menurut Denny, tidak hanya panitera dan pengacara yang melakukan praktek suap yang diperiksa tetapi juga sumber uang sebesar Rp 250 juta itu. Seorang pengacara kemungkina besar tidak akan berjalan sendiri melakukan penyuapan tanpa koordinasi dengan kliennya."Bisa jadi uang itu dari klien yang akan meminta bantuan. Jadi tidak mungkin bila tidak ada perintah dari Puteh sendiri. Sebab tak mungkin seorang pengacara mau mengeluarkan uang sebesar itu dai kantong sendiri" kata pengajar FH UGM itu. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads