Kasus Suap, Pengacara Puteh & Dua Panitera PT DKI Ditahan
Kamis, 16 Jun 2005 21:41 WIB
Jakarta - Tiga tersangka dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditahan. Ketiganya adalah pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, Wakil Ketua Panitera PT DKI Syamsu Rizal Ramadhan, dan Ketua Panitera PT DKI M. Soleh.Mereka dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta, sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (16/6/2005). Ketiganya digiring oleh penyidik KPK ke mobi Toyota Kijang warna silver bernomor polisi B 2040.Mobil Kijang warna silver ini adalah mobil yang biasa dipakai untuk membawa tahanan KPK. Mobil ini dilengkapi kerangkeng pada jendela bagian tengah mobil dan batas antara kursi depan dan belakang.Saat digiring ke mobil tahanan, wartawan sempat mengerubuti ketiga tersangka kasus ini dan melemparkan sejumlah pertanyaan. Namun tidak ada yang mau menjawab.Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penahanan ketiganya. Namun pengacara Syamsu Rizal dan Soleh, Petrus Bala Pattyona, membenarkan kliennya ditahan. "Saat ini akan dibawa ke Polda (Rutan Polda Metro Jaya," katanya.Popon dan Syamsu Rizal diperiksa penyidik KPK sejak sore kemarin, Rabu (15/6/2005) 17.00 WIB. Sedang Soleh diperiksa KPK sejak tadi pagi. Soleh secara sukarela mendatangi KPK setelah mengetahui Popon dan Syamyu Rizal ditangkap KPK.
(gtp/)











































