Demikian disampaikan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko kepada wartawan, Selasa (23/1/2018). Noki menjelaskan tersangka AW ditangkap di rumahnya, Jl Tanjung Datuk, Pekanbaru, Sabtu (20/1) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lima paket narkoba jenis sabu. Barang bukti itu diselipkan dalam dompet yang diletakkan di kantong jaket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AW mengaku baru tiga pekan ini menjadi agen narkoba. Tersangka melakukan hal itu atas kendali suaminya, yang berinisial S, dari Lapas Pekanbaru.
"Suaminya baru-baru ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jadi istrinya ini disuruh melanjutkan bisnis narkoba suaminya," kata Noki.
Pengendalian ini dilakukan lewat komunikasi seluler. Suaminya menyuruh jaringannya untuk memberikan narkoba kepada istrinya.
"Jadi ada seseorang yang datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan narkoba. Lantas tersangka ini menjualnya lagi," kata Noki.
Pihak Polresta Pekanbaru akan segera memeriksa S. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
"Ya, kita akan memeriksa suaminya terkait peredaran narkoba ini. Kasus ini masih akan kita kembangkan," tutup Niko. (cha/asp)











































