Mantan Menag Said Agil Jadi Tersangka Korupsi Haji
Kamis, 16 Jun 2005 19:31 WIB
Jakarta - Kasus korupsi biaya pemberangkatan haji terus disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, ada mantan orang penting yang jadi tersangka baru. Orang tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husein Al Munawwar. Penetapan tersangka baru ini disampaikan Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005). Namun, saat mengumumkan tersangka baru itu, Hendarman hanya menyebut inisial saja. "Inisialnya 'Saham'," kata Hendarman. Inisial itu disebutkan Herman sebanyak dua kali. Tapi, Hendarman tidak mau menyebutkan nama lengkapnya dan membiarkan inisial itu tetap menjadi teka-teki. Meski begitu, inisial 'Saham' sangat mudah ditebak. Tentu, yang dimaksud adalah Said Agil Husein Al Munawwar. Nama Said Agil sangat pas dengan inisial itu. Apalagi, sebelumnya Agil sempat disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi ini. Ketika nama Said Agil dikonfirmasi ke Hendarman, lagi-lagi tidak ada jawaban yang jelas. Tapi, Hendarman tidak membantahnya. Hendarman kembali hanya menyebutkan 'Saham'. Hendarman menjelaskan, 'Saham' dijadikan tersangka, karena Kejagung sudah memiliki cukup bukti. "Kalau sudah penuhi unsur pidana korupsi dan alat bukti cukup ya jadi tersangka," kata dia. Menurut Hendarman, 'Saham' dijerat pasal 2 UU nomor 31/1999 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ditambahkan Hendarman, Timtastipikor akan meminta Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) untuk menyampaikan permohonan pencekalan kepada Imigrasi terhadap 'Saham'. Semua tersangka akan otomatis dicekal. Rencananya, Kejagung akan memeriksa 'Saham' sebagai tersangka pada Senin (20/6/2005). Surat panggilan kepada 'Saham' sudah dilayangkan.
(nik/)











































