Tak Lolos Pendaftaran, Bakal Cabup Deli Serdang Gugat KPU

Tak Lolos Pendaftaran, Bakal Cabup Deli Serdang Gugat KPU

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 16:47 WIB
Tak Lolos Pendaftaran, Bakal Cabup Deli Serdang Gugat KPU
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Deli Serdang - Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Deli Serdang, Sumut, Sofyan Nasution-Jamilah menggugat KPU ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Pasangan independen ini menggugat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hari ini kami memasukkan gugatan ke Panwaslih Deli Serdang. Kami menggugat KPU Deli Serdang," kata Sofyan saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Sofyan mengatakan, gugatan ini berdasarkan pleno KPU Deli Serdang yang menyatakan pihaknya tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilbup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dukungan KTP kami masukkan 195 ribu (di masa perbaikan) dan formulir B1 KWK sudah kami siapkan. Tapi, B1 KWK dinyatakan kurang," ujarnya.

Karena alasan itu, Sofyan menggugat KPU Deli Serdang. Dia meminta KPU Deli Serdang profesional.

"Kami menuntut hitung ulang B1 KWK. Kami berharap mereka profesional dan transparan," imbuhnya.



Sementara itu, Komisioner KPU Deli Serdang, Bobi Indra Prayoga menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Masalah gugat itu kan haknya. KPU siap menghadapi gugatannya. Kalau Panwaslih minta hitung ulang, kita siap," jelasnya.

Menurut Bobi, B1 KWK yakni berisi formulir dukungan terhadap calon berupa nomor KTP, identitas pendukung, tanda tangan dan dilampirkan foto copy KTP.

"B1 KWK nya kurang. Kalau mengajukan gugatan silakan, itu haknya beliau. Kita siap untuk menjalani perintah Panwaslih," terangnya.

Selain pasangan Sofyan-Jamilah, satu lagi calon independen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Mion Tarigan-Zainul Arifin.

Kini tersisa satu pasangan bakal calon yakni petahana, Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar. Mereka didukung 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem.

(fdn/fdn)


Berita Terkait