Pilkada Serentak, 8 Calon Independen Dinyatakan Gugur

Pilkada Serentak, 8 Calon Independen Dinyatakan Gugur

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 16:27 WIB
Pilkada Serentak, 8 Calon Independen Dinyatakan Gugur
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Delapan pasangan calon independen dinyatakan gugur dalam pendaftaran pilkada serentak. Mereka dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

"Data per Selasa (23/1) hingga pukul 11.00 WIB, ada di tujuh daerah (paslon dinyatakan gugur). Jumlah paslonnya ada delapan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Paslon persoorangan dinyatakan gugur karena tidak lolos tes kesehatan. Ada juga paslon yang tidak memenuhi syarat perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua (yang gugur) perorangan. Satu paslon TMS (tidak memenuhi syarat) karena tak lolos tes kesehatan, tujuh paslon lain tidak penuhi syarat perbaikan perorangan," ujar Ilham.

Ketujuh daerah yang paslon perseorangannya gugur yakni Kalimantan Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Kayong Utara, Kota Bima, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Deli Serafng. Di Deli Serdang, ada dua calon yang gugur di pendaftaran.

"Nah untuk Deli Serdang dengan gugurnya dua paslon perorangan tadi maka ada potensi lagi calon perorangan nambah kembali jadi 13 jumlahnya," ujar Ilham.

Kedelapan pasangan calon yang dinyatakan gugur yaitu:


1. Provinsi Kalimantan Barat, Kartius-Pensong

2.Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Rafael Ngala-Antonius Tonggo

3. Kabupaten Kayong Utara, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman

4. Kota Bima, Sudirman Ismail-M Toyib

5. Kabupaten Probolinggo, Jumanto-Imamudin

6. Kabupaten Donggala, Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi

7. Kabupaten Deli Serdang, Sofyan Nasution-Jamilah

8. Kabupaten Deli Serdang, Mion Tarigan-Zainal Abidin.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads