Direktur PT ISN Bantah Jual Aset di Bawah NJOP

Direktur PT ISN Bantah Jual Aset di Bawah NJOP

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 18:43 WIB
Jakarta - PT Industri Sandang Nusantara (ISN) diduga merugikan negara sampai Rp 75 miliar karena menjual asetnya dengan harga di bawah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun Direktur Keuangan dan Umum PT Industri Sandang Nusantara Kuntjoro Hendartono membantahnya."Penjualan aset tanah PT Sandang sudah sesuai dengan NJOP," kata pengacara Kuntjoro, Dendy Kadir Amudi, usai mendampingi kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (16/6/2005). Kuntjoro diperiksa KPK selama 6 jam lebih. Direktur ISN itu tiba di KPK pukul 11.15 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Usai diperiksa, Kuntjoro bungkam. Ia hanya menebar senyum saat dicecar pertanyaan.Dendy menjelaskan, penyidik memberikan 17 pertanyaan kepada Kuntjoro. Namun dari jumlah itu, pertanyaan belum menyentuh kasus korupsi di ISN. "Ya hanya masih berkisar silsilah keluarga," kata Dendy. Kuntjoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT ISN kemudian dibawa kembali ke tahanan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil KPK, Kijang warna silver B 2040 BQ.KPK menemukan PT ISN telah menjual aset berupa tanah seluas 182.400 m2 dan tanah seluas 78.000 m2, serta bangunan berupa bekas pabrik tekstil seluas 24.201 m2. Tanah ini dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tanpa melalui kantor lelang.Seharusnya aset itu dijual seharga Rp 116 miliar, tetapi pihak perusahaan menjualnya seharga Rp 46 miliar. Akibatnya negara diperkirakan menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 75 miliar. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads