"Hahaha.. Kita ikut proses hukum saja sebagai warga negara yang taat hukum," ucap Yunus sembari tertawa ketika ditanya tentang kemungkinan ditahan KPK, Selasa (23/1/2018).
Menurut Yunus, ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK padanya. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait suap pembahasan APBD 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengaku di tengah-tengah pemeriksaan merasakan gempa. Saat itu, pemeriksaan sempat berhenti tetapi kemudian dilanjutkan kembali.
"Tadi gempa sempat berhenti sebentar, tapi lanjut lagi," ucap Yunus.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Mas'ud dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Ia dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto) yang merupakan kepala Dinas PUPR Mojokerto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini