Korupsi, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Kejati Jabar
Kamis, 16 Jun 2005 18:41 WIB
Bandung - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Eka Santosa akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dia dijadikan tersangka kasus korupsi dana kapling Rp 33,4 miliar. Eka Santosa mulai diperiksa pukul 08.00 WIB, Kamis (16/6/2005). Dia didampingi 5 orang pengacaranya. Hingga sore tadi, dia masih diperiksa di lantai 3, kantor Kejati Jabar. "Kita ceritakan kejadian yang sebenarnya. Ini belum tuntas. Selaku pribadi dan mantan pimpinan dewan, dia harus mempertanggungjawabkan," ungkap Pengacara Eka Santosa, Makki Yuliawan di Gedung Kejati Jabar, Jl. RE Martadinata, Bandung, Kamis (16/6/2005). Saat pemeriksaan, menurut dia, Eka Santosa ditanya tentang asal muasal pencairan dana kapling tersebut. Termasuk masalah otoritas pihak eksekutif tentang permintaan dana perumahan dari pihak legislatif. Menurut dia, oleh penyidik, Eka Santosa dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Dipidana secara opini lebih menyakitkan. Ini sejarah bagi Jabar. Semua anggota dewan harus mengaku menerima dana tersebut dan harus siap membalikannya," ungkap Makki.Sebelum jadi pengacara Eka Santosa, Makki Yuliawan adalah mantan anggota DPRD Jabar periode 1999-2004 dari fraksi PPP. Dia mengaku, dirinya mendapatkan tawaran langsung dari Eka Santosa untuk menjadi salah satu kuasa hukumnya. Saat rehat pemeriksaan, Eka Santosa masih terlihat tenang. Dia masih bisa tersenyum. Saat ini, Eka adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP.
(asy/)











































