Kombes Daud Juga Dituntut 10 Th

Kasus HAM Abepura

Kombes Daud Juga Dituntut 10 Th

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 18:37 WIB
Makassar - Kombes Daud Sihombing, salah seorang tersangka kasus HAM Abepura dituntut sama dengan Brigjen Johny Wainal Usman, yaitu 10 tahun penjara.Persidangan terhadap mantan Kapolres Jayapura ini digelar setelah persidangan terhadap Johny Wainal Usman, rekannya yang juga tersangka kasus HAM Abepura, usai.Persidangan yang dimulai pukul 13.00 Wita di PN Makassar ini, Kamis (16/6/2005) berlangsung selama 3 jam.Dalam materi tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Burhanuddin menyatakan bahwa Daud dinilai sah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil. "Dengan alasan ini, kami menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman penjara 10 tahun," tegas Burhanuddin di depan persidangan.Daud Sihombing, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Telematika Polda Sulsel, pada saat terjadinya kasus ini adalah Kapolres Jayapura.Tidak PuasTuntutan 10 tahun penjara terhadap 2 terdakwa kasus pelanggaran HAM Abepura tetap membuat pendamping korban HAM Abepura dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Ecoline Situmorang tidak puas.Menurut Ecoline, tuntutan 10 tahun penjara adalah tuntutan minimal yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Kita tadi mendengar tuntutan jaksa, yang diuraikan sangat jelas dan sistematis tentang pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh terdakwa. Tapi hanya dituntut 10 tahun. Harusnya lebih berat, kalau perlu seumur hidup," tutur Ecoline.Lebih lanjut, Ecoline menjelaskan bahwa jaksa telah menerangkan secara rinci bahwa ada sedikitnya 6 unsur pelanggaran HAM berat yang telah dipenuhi oleh kedua terdakwa. Antara lain mengandung pidana, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak dapat mengendalikan bawahannya.Kendati demikian, Ecoline juga memuji sikap Jaksa yang meminta agar terdakwa memberi ganti rugi terhadap korban luka-luka sebanyak 98 orang."Saya lihat juga pada persidangan ini sudah ada kemajuan dibanding persidangan HAM sebelumnnya. Kali ini ganti rugi terhadap para korban sudah diusulkan oleh jaksa. Pada kasus Tanjung Priok dan Timtim, itu tidak ada," jelas Ecoline.Rencananya, persidangan HAM Abepura ini akan kembali digelar pada 7 Juli mendatang di PN Makassar, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (nrl/)


Berita Terkait