Assegaf Belum Terima Petikan Putusan Banding Puteh
Kamis, 16 Jun 2005 18:18 WIB
Jakarta - Salah satu pengacara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif Abdullah Puteh, M. Assegaf, menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor yang menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya."Kami masih menunggu hasil dari memori banding," ungkapnya usai mendampingi mantan Direktur Keuangan Industri Sandang Nusantara Kuntjoro Hendartono yang diperiksa di Gedung KPK Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005).Meskipun belum menerima petikan putusan banding, namun Assegaf membenarkan Puteh bebas dari dakwaan primer."Primernya Puteh bebas namun subsidernya 10 tahun", ujar pengacara beken ini. Sebelumnya, pada 11 April 2005, Pengadilan Tipikor menyatakan Puteh didakwa primer dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsider adalah menyalahgunakan jabatan seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 3. Meskipun kena pasal subsider, Assegaf menegaskan Puteh tidak patut dihukum karena Puteh hanya dituduh mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur, bukan memperkaya diri sendiri.Sementara itu mengenai kabar Puteh memberhentikan dirinya dan sejumlah kuasa hukumnya lainnya, Assegaf membantah kabar tak sedap itu. "Itu tidak benar, kami masih bertemu saat membuat dan mendaftar draf memori banding sebagai tugas terakhir kami, seperti yang tercantum dalam surat kuasa," tandasnya.
(nik/)











































