"Kemarin kita sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sumsel, tersangka berikut berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi sejauh ini karena di Polda tidak ditahan, maka kami mempertimbangkan dengan opsi tahanan kota," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Reda Mantovani kepada detikcom, Selasa (23/1/2018).
Dilanjutkan Reda, jika selama proses berjalan tersangka yang merupakan wakil rakyat ini keluar dari wilayah hukum kota Palembang, maka tidak menutup kemungkinan untuk Jaksa mempertimbangkan ulang dan melakukan penahanan rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tersangka dilaporkan oleh Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6 hektare di Talang Buluh, Kecamatan Ilir Timur II. Lahan ini sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi telah dimekarkan dan masuk wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatanya, Rudi disangka melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Tanah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini