Kasus Tanah, Anggota DPRD Sumsel Jadi Tahanan Kota

Kasus Tanah, Anggota DPRD Sumsel Jadi Tahanan Kota

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 14:47 WIB
Reda Manthovani (raja/detikcom)
Palembang - Anggota DPRD Sumatera Selatan, Rudi Apriadi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penetapan ini diduga terkait keterlibatan Rudi dalam kasus pemalsuan Surat Pelimpahan Hak Atas Tanah dan telah memenuhi unsur pidana.

"Kemarin kita sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sumsel, tersangka berikut berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi sejauh ini karena di Polda tidak ditahan, maka kami mempertimbangkan dengan opsi tahanan kota," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Reda Mantovani kepada detikcom, Selasa (23/1/2018).

Dilanjutkan Reda, jika selama proses berjalan tersangka yang merupakan wakil rakyat ini keluar dari wilayah hukum kota Palembang, maka tidak menutup kemungkinan untuk Jaksa mempertimbangkan ulang dan melakukan penahanan rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang status masih tahanan kota, tapi kalau memang dia keluar kota Palembang ya nanti akan kita pertimbangkan untuk jadi tahanan rutan saja," ujar Reda.

Sebagaimana diketahui, tersangka dilaporkan oleh Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6 hektare di Talang Buluh, Kecamatan Ilir Timur II. Lahan ini sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi telah dimekarkan dan masuk wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatanya, Rudi disangka melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Tanah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads