Semua Cagub Sumbar Lakukan Pelanggaran Kampanye
Kamis, 16 Jun 2005 17:29 WIB
Padang - Meski tidak semeriah kampanye pemilu legislatif dan pilpres, kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Barat (Sumbar) tidak kalah banyak mencetak pelanggaran. Buktinya, memasuki hari keenam kampanye, seluruh calon gubernur Sumbar 2005-2010 yang jumlahnya ada lima pasang dinyatakan sudah melakukan pelanggaran.Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Sumbar Adhi Wibowo, ketika ditemui detikcom di kantornya, Kamis (16/6/2005) mengatakan, seluruh pasangan calon orang nomor satu di Sumbar itu sudah melakukan pelanggaran kampanye.Pelanggaran tersebut berupa pemasangan atribut kampanye, seperti poster dan spanduk di tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye. "Ada juga pelanggaran melibatkan PNS dan menggunakan sarana pendidikan serta sarana ibadah untuk berkampanye," ujarnya.Dikatakan Adhi, lokasi yang boleh dipasangi alat peraga kampanye, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2005 tentang pelaksanaan pilkada, harus hasil koordinasi KPUD dan pemerintah kota atau pemerintah kabupaten masing-masing daerah."Di Kota Padang, pemasangan atribut dan alat peraga kampanye ditugu-tugu, pohon pelindung dan sepanjang jalur hijau Jalan Khatib Sulaiman, serta di sejumlah tempat lainnya dilarang oleh Pemkot," terangnya. Adhi sudah meminta KPUD Sumbar untuk menangani kasus pelanggaran administrasi tersebut. "Soal keterlibatan PNS dalam kampanye, kami akan melaporkan ke atasannya masing-masing untuk diberi sanksi," demikian Adhi Wibowo.
(nrl/)











































