Puteh Tetap Diganjar 10 Tahun

Banding Ditolak

Puteh Tetap Diganjar 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 17:27 WIB
Jakarta - Sudah tertangkap menyuap, tak bisa bebas pula. Begitulah nasib apes Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif Abdullah Puteh. Sehari setelah pengacaranya ditangkap karena menyuap, Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan banding yang diajukan Puteh. Hasilnya Puteh tetap diganjar 10 tahun penjara.Keputusan tersebut disampaikan hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta, M As'adi Al Ma'ruf, saat ditemui wartawan di PT DKI Jakarta, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2005). Selain memvonis 10 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Tipikor juga mengganjar Puteh dengan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Puteh juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.687.500.000,00.Meski ganjaran hukuman sama, putusan pengadilan tinggi berbeda secara subtansi dengan Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi justru membebaskan Puteh dari dakwaan primer. "Yang terbukti sekarang adalah dakwaan subsidernya yakni menyalahgunakan jabatan sebagai Gubernur Aceh. Unsur yang memberatkan lebih banyak dari tingkat pertama," kata As'adi. Pada 11 April 2005, Pengadilan Tipikor menyatakan Puteh terbukti bersalah melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Puteh dikenai pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.Berdasarkan pasal tersebut, hakim menyatakan, Puteh terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Sedangkan dakwaan subsider yakni menyalahgunakan jabatan seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor tidak terbukti. Bantah SuapAs'adi pada kesempatan itu membantah hakim Pengadilan Tinggi telah menerima suap dari Puteh. Putusan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang panjang. Hakim telah menyelesaikan kesimpulan putusan sebelum pengacara Puteh ditangkap karena menyuap. "Itu diputuskan sebelum terjadinya penangkapan. Kesimpulan sudah selesai sebelum penangkapan, dan sudah direncanakan pembacaannya pagi tadi pukul 10.00 WIB," kata As'adi. Pengadilan Tinggi akan segera mengirimkan petikan vonis banding tersebut ke Kejaksaan. Diharapkan, setelah menerima petikan itu, kejaksaan sebagai pihak eksekutor bisa segera memasukkan Puteh ke tahanan. Kini Puteh masih dalam status tahanan kota. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads