"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan, sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menilik kembali pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait LGBT tersebut, Hidayat memandang hal itu sebagai peringatan agar segera merampungkan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Hidayat juga menyebut ada kekosongan hukum akibat Mahkamah Konstitusi menolak judicial review (JR) yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Ia mengimbau agar kekosongan hukum tersebut dapat segera diisi karena praktik pelecehan seksual kerap merajalela.
"MK kan menolak JR sehingga ada kekosongan hukum di sana. Kekosongan hukum itu harus segera diisi karena di lapangan memang terjadi begitu banyak penyimpanan yang kemarin di Cianjur, ada juga di Bogor, di Cirebon, kemudian sebelumnya di Jakarta," ujar Wakil Ketua MPR tersebut. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini