PKS Usul Makna Perzinaan di RUU KUHP Diperluas

PKS Usul Makna Perzinaan di RUU KUHP Diperluas

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 11:31 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan makna pasal tentang perzinaan diperluas di RUU KUHP. Hal itu agar seluruh pelaku kekerasan seksual dapat dipidanakan.

"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan, sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menilik kembali pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait LGBT tersebut, Hidayat memandang hal itu sebagai peringatan agar segera merampungkan RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, pernyataan Pak Ketua (MPR) dipahami dalam konteks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini dan ajakan kepada seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama segera menyelesaikan revisi UU dan KUHP untuk kemudian memasukkan pasal-pasal pemidanaan terkait dengan perilaku seks menyimpang yang terjadi dengan LGBT ini," tuturnya.

Tak hanya itu, Hidayat juga menyebut ada kekosongan hukum akibat Mahkamah Konstitusi menolak judicial review (JR) yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Ia mengimbau agar kekosongan hukum tersebut dapat segera diisi karena praktik pelecehan seksual kerap merajalela.

"MK kan menolak JR sehingga ada kekosongan hukum di sana. Kekosongan hukum itu harus segera diisi karena di lapangan memang terjadi begitu banyak penyimpanan yang kemarin di Cianjur, ada juga di Bogor, di Cirebon, kemudian sebelumnya di Jakarta," ujar Wakil Ketua MPR tersebut. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads