"Catatan tersebut--jika benar ada--tentu perlu dicermati dan dilihat dulu konsistensinya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (23/1/2018).
Apabila catatan Novanto itu benar adanya dan berisi informasi yang membantu KPK, bisa saja pengajuan diri Novanto sebagai justice collaborator dikabulkan. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat dipertimbangkannya JC (justice collaborator). Apakah yang akan dibuka adalah peran aktor yang lebih besar peranannya? Hal itu akan kami cermati," kata Febri.
Meski demikian, sejauh ini, menurut Febri, belum ada informasi baru yang disampaikan Novanto kepada penyidik KPK. "Sejauh ini belum ada informasi baru yang disampaikan terdakwa," ucap Febri.
Sebelumnya, saat memberikan tanggapan pada sidang yang dijalaninya, Senin (22/1), Novanto memberikan sinyal untuk kooperatif terhadap KPK, yang bisa berarti 'ancaman' untuk anggota DPR lain yang disebut menikmati duit korupsi e-KTP. Novanto mengaku telah mencatat siapa saja anggota Dewan yang ikut menikmati aliran duit e-KTP itu.
"Masalah pemberian kepada anggota DPR, itu ada dilaporkan pada saatnya saya sampaikan apa yang dilaporkan Andi kepada saya. Dan siapa orangnya, saya tulis dan nanti akan saya sampaikan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Novanto saat itu.
Sepanjang persidangan, Novanto memang kerap menyimak keterangan saksi-saksi, terutama berkaitan dengan urusan aliran uang. Dalam beberapa kali kesempatan, Novanto juga terlihat menuliskan sesuatu di sebuah buku.
Buku tersebut sempat dipamerkan Novanto sebelum sidang pada 11 Januari 2018. Saat itu sempat terlihat sejumlah coretan tangan Novanto.
Akankah isi buku hitam Novanto itu bakal menguak fakta baru dari megakorupsi e-KTP? (dhn/dhn)











































