"Dipanggil sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (23/1/2018).
Pada Senin (15/1) yang lalu, Soetikno juga dipanggil KPK. Dia datang untuk memenuhi panggilan tetapi tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Soetikno sudah pernah digeledah KPK pada April 2017. Saat itu, sejumlah barang disita KPK.
Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Ia diduga memberikan suap sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada Emirsyah.
Uang itu diduga merupakan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Selain uang, Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini