Gaya rambut Pasha yang disoal adalah potongan rambut gaya skin fade dan dikuncir ke belakang, padahal saat itu dia memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam acara televisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami informasikan bahwa yang mengikat kami dalam pelaksanaan tugas jabatan selaku kepala daerah ada dua hal. Pertama aturan dan yang kedua adalah etika. Secara aturan tidak ada secara jelas dan terurai dalam point point tertentu yang mengatur tentang bagaimana tatanan rambut seorang kepala daerah," lanjutnya.
Pasha mengatakan, secara etika, dirinya merasa tidak melanggar. Hal itu lantaran Pasha menyebut sudah tampil dengan rapi meski rambut dalam kondisi diikat.
"Dalam kegiatan acara Glenn-Tompi tersebut tagline atau judulnya adalah musisi yang menjadi pejabat/kepala daerah,sebenarnya kesan itu (ikat rambut) yang secara pribadi sengaja saya tampilkan agar terlihat rapih (kalau ga diikat akan terlihat berantakan dan kurang sopan) dan tetap berusaha menjaga etika tanpa bermaksud pamer atau terkesan nyeleneh dari penampilan kami pada saat wawancara dengan sahabat saya Glenn-Tompi," ujar Pasha.
Sementara itu, Kemendagri menilai pihaknya memiliki aturan tentang cara berpakaian dinas. Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik menyebut Pasha melanggar etika.
"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi, tata cara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," kata Akmal saat dihubungi, Senin (22/1/2018).
Akmal menambahkan pihaknya akan memberikan teguran ke Pasha. Ia juga akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai Permendagri.
"Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," katanya.
Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan Pasha 'Ungu' soal gaya rambutnya di sini:
(nkn/knv)