"Bahwa peranan-peranan penentu intervensi bukan pada Setya Novanto sudah dijelaskan dalam persidangan tadi, bagaimana Pak Burhanudin Napitupulu kemudian Pak Dirjen Irman yang menentukan kebijakan, termasuk penentuan konsorsium PNRI itu dalam prosesnya, baik penetapan, spesifikasi harga, dan sebagainya," ujar Firman seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018).
"Justru Pak Setya Novanto tidak terlihat peran-peran semacam itu seperti yang diberitakan selama ini. Jadi saya rasa clear soal itu," imbuh dia.
Dia juga menilai aktor utama kasus korupsi proyek e-KTP adalah Irman, Burhanudin, dan Sugiharto. Menurut dia, saksi sidang tak pernah menyatakan Novanto-lah yang menentukan proyek itu.
"Iya (aktor utama) faktanya memang berbicara sedemikian itu. Jadi saksi-saksi menjelaskan peranan Pak Novanto bukan penentu segala-galanya dari proyek e-KTP," jelas dia.
Selain itu, Firman mengatakan pemberian jam tangan tersebut tak terkait proyek e-KTP. Apalagi, kata Firman, ada perbedaan informasi mengenai pemberian jam tangan itu.
"Pemberian jam Richard Mille pun juga sudah diklarifikasi beliau, tidak ada kaitannya dengan soal proyek e-KTP. Bahkan tadi ada perbedaan yang cukup signifikan mengenai informasi soal jam itu, ini menjadi soal yang penting karena kami duga bukti yang sebenarnya diarahkan hanya soal Richard Mille yang sebenarnya tidak ada kaitannya juga dengan proyek e-KTP," tutur dia.
(fai/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini