Farid Faqih Dituntut 3 Tahun
Kamis, 16 Jun 2005 16:19 WIB
Banda Aceh - Bagaimana nasib Koordinator Government Watch (Gowa), Farid Faqih? Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tokoh LSM itu tiga tahun penjara potong masa tahanan. Tuntutan untuk Farid Faqih ini dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Kamis (16/5/2005). Farid menjadi terdakwa kasus pencurian barang-barang bantuan untuk pengungsi Aceh. Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh jaksa M.Ali Akbar, SH dan Sofyan, SH, disebutkan hal yang memberatkan Farid, karena adanya keinginan untuk memiliki barang orang lain. Akibat perbuatannya ini, Farid dinilai menghambat distribusi bantuan untuk para korban tsunami di Aceh. Sementara, hal-hal yang meringankan, Farid bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Farid dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Atas tuntutan ini, selain kuasa hukum, Farid juga akan mengajukan pembelaan secara pribadi. Ketua Majelis Hakim, Abdul Rosyad,SH akan melanjutkan sidang Selasa (21/6/2005) pekan depan dengan materi pembelaan. Dalam sidang kali ini, Farid terlihat seperti dalam sidang-sidang sebelumnya. Pakaian yang dikenakannya selalu seragam baju koko (muslim) berwarna putih dan menggunakan topi yang layak dipakai umat muslim. Hanya 2 orang kuasa hukum Farid yang hadir dalam persidangan ini, Rufriadi,SH dan Iqbal Farabi.Seusai persidangan, Farid Faqih merasa aneh dengan tuntutan tersebut. "Saya merasa putusan ini sangat berbau politis," ujar Farid.
(asy/)











































