"Untuk Oman dan Puji. Puji sebagai pengawas saat beraksi itu dapat Rp 5 juta. Sedangkan Oman yang menyimpan senjata hanya mendapat uang Rp 700 ribu," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Sauri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (22/1/2018).
Sedangkan pembagian kepada Isnen alias Senen, Hajar Aswad aliar Anjar, dan Zeep, yang masih jadi buron, belum diketahui. "Sisa uang dibawa pergi mereka," ucap Rulian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tersangka yang sudah selesai sketsanya. Satu lagi belum dan akan diselesaikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2017. Mereka membawa brankas dan barang berharga lain senilai Rp 1 miliar. Selain membawa brankas, mereka menyekap Stefanus dan bayinya dalam kamar.
Polisi sudah menangkap Oman dan Puji, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (aik/jbr)