"HM (Hendarwan Maruszaman), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (22/1/2018).
Hendarwan diduga memberi suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. Suap itu diduga berjumlah Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Ketua DPRD Malang Ditahan KPK |
Sementara itu, Moch Arief Wicaksono telah diumumkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama, Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini