Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, polisi telah memberikan izin kepada Muhammad Amri alias Ocha, sebagai pelaksana kegiatan, untuk menggelar pesta pernikahan, bukan kontes waria.
"Yang ada izin untuk acara pernikahan, kami sudah terima," ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap saat dihubungi detikcom, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas, apakah kegiatannya nanti sudah sesuai tidak dengan surat izinnya," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, jika nantinya penyelenggara tetap nekat menggelar kontes waria dalam kegiatan tersebut, polisi akan bersikap tegas untuk membubarkannya.
"Tidak ada laporan atau izin diberikan untuk kontes waria, kalau kegiatan pernikahan silakan digelar. Jika memaksa mau digelar (kontes waria), akan dibubarkan secara paksa," tegas Kombes Dicky.
Sebelumnya, sebuah kontes pemilihan ratu waria menggegerkan warga internet (warganet) setelah iklan terkait kegiatan ini di-posting salah satu akun di grup jejaring sosial Facebook, Kamis (18/1).
Di iklan itu, tertulis penyelenggara acara pemilihan ratu waria bertemakan 'Gaun Malam' ini adalah salah satu salon, yakni King Salon, di Jalan Poros Kelapa 3, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin, 22 Januari 2018. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini